Merayakan Maulid Nabi SAW
Moh.
Ma'ruf Khozin
Nara Sumber
"Hujjah Aswaja" tv9
Maulid Sebagai Tradisi
Maulid Nabi Muhammad Saw bukanlah ibadah, tetapi sebuah
tradisi. Sebab kalau ibadah maka sudah pasti ada tuntunan tentang waktu,
tatacara dan sebagainya, baik dalam Al-Quran maupun Hadis. Karena Maulid bukan
ibadah, maka boleh saja tidak melakukan Maulid, tetapi tidak boleh
mengharamkannya bagi para pecinta Maulid. Kendatipun Maulid adalah sebuah
tradisi, namun di dalamnya mengandung nilai-nilai ibadah seperti membaca
shalawat, sedekah, membacakan kisah Rasulullah, dan tidak ada yang menyimpang dari
dalil-dalil dalam agama. Oleh karenanya Imam Al-Ghazali memiliki istilah yang
indah:
"Jika secara satu persatu (partikel) tidak ada yang haram, lalu darimana secara keseluruhan menjadi haram?" (Ihya Ulumiddin II/273)
Di sisi lain, larangan meninggalkan sesuatu harus berdasarkan dalil dari Rasulullah saw, sebagaimana firman Allah: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" (Al Hasyr: 7)
Dan ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw: "Ma nahaitukum 'anhu fajtanibuhu wa ma amartukum bihi faf'alu minhu mastatha'tum". Artinya: "Apapun yang aku larang, maka jauhilah perbuatan tersebut. Dan apapun yang aku perintahkan, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian" (HR al Bukhari dan Muslim)
Pertanyaannya, adakah dalil yang melarang melakukan tradisi amaliyah Maulid?
Fatwa Ulama Tentang Maulid
1. Al Hafidz Ibnu Hajar
1. Al Hafidz Ibnu Hajar
Syaikhu al-Islam Al-Hafidz Ibnu Hajar telah ditanya tentang amaliyah Maulid, kemudian beliau
menjawab: "Pokok utama dalam amaliyah Maulid adalah bid'ah yang tidak
diriwayatkan dari ulama salaf as-shalih dari tiga generasi (sahabat, tabi'in,
dan atba'at tabi'in). Akan tetapi Maulid tersebut mengandung kebaikan-kebaikan
dan sebaliknya. Maka barangsiapa yang berusaha meraih kebaikan dalam Maulid dan
menjauhi yang buruk, maka termasuk bid'ah yang baik. Jika tidak, maka disebut
bid'ah yang buruk"
Al-Hafidz Ibnu
Hajar berkata: Telah jelas bagi saya dalam menggali dalil Maulid dari sumber
dalil yang sahih. Yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: "Ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah,
beliau menjumpai kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura' (10 Muharram), kemudian
Nabi menanyakan kepada mereka? Mereka menjawab: Asyura' adalah hari dimana
Allah menenggelamkan Firaun dan menyelamatkan Musa. Maka kami berpuasa pada
hari Asyura' sebagai bentuk syukur kepada Allah"
Dari hadis ini bisa diambil satu faidah diperbolehkannya melakukan syukur kepada Allah atas anugerah dari-Nya di hari tertentu, baik mendapatkan nikmat atau terlepas dari musibah, dan hal tersebut bisa dilakukan secara berulang kali setiap tahun. Bersyukur kepada Allah dapat diwujudkan dengan berbagai ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah dan membaca al Quran. Dan manakah nikmat yang lebih agung daripada kelahiran seorang Nabi, Nabi pembawa rahmat, di hari tersebut? Dari uraian ini dianjurkan untuk berusaha untuk menyesuaikan dengan hari kelahirannya agar sesuai dengan kisah Musa di hari Asyura'. (al-Hawi lil Fatawi li al-Hafidz al-Suyuthi I/301)
2. Ibnu Taimiyah
Ulama yang sangat dikagumi oleh aliran Wahhabi yang anti
Maulid, Ibnu Taimiyah, justru memperbolehkan melakukan Maulid, ia berkata:
"Mengagungkan Maulid dan menjadikannya perayaan musiman telah dilakukan
oleh sebagian ulama, dan dia mendapatkan pahala yang agung karena memiliki
tujuan yang baik dan mengagungkan kepada Rasulullah Saw" (Iqtidla' as
Shirat al Mustaqim II/126)
3. Al Hafidz al-Dzahabi
3. Al Hafidz al-Dzahabi
Orang yang pertama
kali melakukan Maulid adalah penguasa Irbil, Raja al Mudzaffar Abu Said Kukburi
bin Zainuddin Ali bin Biktikin (549-630 H, ipar Raja Shalahuddin al Ayyubi),
salah seorang raja yang agung, besar dan mulia. Ia memiliki riwayat hidup yang
baik. Dan dia telah memakmurkan masjid Jami' al Mudzaffari di Safah Qasiyun. Bahkan al Dzahabi berkata: "Ia
raja yang rendah diri, baik, Sunni (pengikut Ahlisunnah wal Jama'ah) dan
mencintai ulama fikih dan ahli hadis" (Siyar A'lam an Nubala', XXII/336)
4. Al-Hafidz Ibnu Katsir
4. Al-Hafidz Ibnu Katsir
Ibnu Katsir berkata
dalam kitab Tarikh-nya, bahwa Malik al Mudzaffar mengamalkan maulid Nabi di
bulan Rabi'ul Awal dan melakukan perayaan yang besar. Dia adalah cerdas
hatinya, pemberani, tangguh, cerdas akalnya, pandai dan adil. Semoga Allah
merahmatinya dan memuliakan tempat kembalinya.
Memjawab Dalil Larangan Maulid
Pertama, hadis yang
kerap digunakan untuk melarang amaliyah Maulid adalah:
"La
tuthruni kama athrat an-nashara ibna maryama fa innama anaa abduhu, fa qulu
abdullahi wa rasuluhu". Artinya: "Janganlah
kalian memuji secara dusta kepada saya, sebagaimana Nashrani memuji memuji
secara dusta kepada (Isa) Putra Maryam. Saya hanyalah hamba Allah. Maka
ucapkan: Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya" (HR Ahmad No 154, al
Bukhari No 3261 dan Ibnu Hibban No 6239 dari Umar)
Kalimat 'Ithra' artinya menurut al Hafidz Ibnu Hajar adalah memuji dengan batil (Baca Fathu al Bari X/246). Semua Ahli hadis, termasuk al Hafidz Ibnu Hajar, sepakat bahwa yang dimaksud dengan pujian yang dusta dalam hadis ini adalah 'menuhankan Nabi Isa'. Maka yang dilarang dalam hadis ini adalah larangan menganggap Muhammad sebagai Tuhan, sebagai sekutu Allah ataupun Anak Allah. Terbukti dengan kalimat terakhir dalam hadis tersebut: "Saya hanyalah hamba Allah. Maka ucapkan: Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya."
Justru dengan beristidlal dari hadis ini, Syaikh al Mubarakfuri berkata: "Pemahaman dari hadis ini, sesunggungguhnya memuji Rasulullah Saw dengan cara yang tidak sama dengan pujian Nashrani, adalah diperbolehkan. Dan betapa indahnya syair pengarang Burdah (Syaikh al Bushiri):
دَعْ مَا ادَّعَتْهُ
النَّصَارَى فِي نَبِيِّهِمِ *
وَاحْكُمْ
بِمَا شِئْتَ مَدْحًا فِيْهِ وَاحْتَكِمِ
"Tinggalkanlah pengakuan Nashrani untuk Nabi mereka
(sebagai Tuhan). Dan tetapkanlah pujian yang engkau kehendaki untuk Nabi
Muhammad" (Syarah Misykat al Mashabih
XIV/172)
Memuji Rasulullah Saw dan mengagungkannya dengan batas diatas tidak hanya diabadikan dalam syair-syair yang dibaca dalam acara Maulid seperti al Daiba'i, al Barzanji, Qasidah Burdah dan sebagainya, tetapi juga telah dilakukan sejak masa sahabat, sebagaimana pujian Amr bin Ash:
"Tidak seorangpun yang saya cintai daripada Rasulullah Saw dan tidak ada yang lebih agung di mata saya daripada beliau. Kedua mata saya tak pernah sanggup menatap beliau karena keagungannya. Dan seandainya saya ditanya mengenai sifat beliau maka saya tidak akan mampu, karena kedua mata saya tidak pernah mampu menangkapnya. Dan seandainya saya mati dalam keadaan demikian, maka saya berharap menjadi bagian penghuni surga" (HR Muslim No 336)
Kedua,
hadis 'al Ghuluwwu fi al din' atau berlebihan dalam agama, yaitu:
"Ayyuhannas, iyyakum wa
al-ghuluwwa fi al-din. Fa innama ahlaka man kana qablakum al-ghuluwwu fi
al-din". Artinya: "Wahai
manusia, janganlah kalian berlebihan dalam agama. Sebab orang-orang sebelum
kalian (Yahudi dan Nashrani) telah binasa dikarenakan berlebihan dalam
agama" (HR Ahmad No 1851, Ibnu Majah no 3029 dan al Nasa'I No 4049)
Hadis ini masih umum dan global. Larangan 'berlebihan dalam agama' bagaimana yang dimaksud? Ternyata hadis ini berkaitan dengan firman Allah al Maidah: 77, yang menjelaskan bentuk larangan tersebut, yaitu:
"Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu…"
'Berlebihan dalam agama' yang dilarang sebagaimana dalam ayat ini adalah berlebihan dengan cara yang tidak benar (menyimpang dari agama). Sementara 'Berlebihan dalam agama' dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat adalah tidak dilarang, seperti yang disampaikan oleh banyak ahli tafsir (Baca Tafsir al Razi VI/128, Tafsir Ruh al Ma'ani karya al Alusi V/93, Ali al Syaukani dalam Fathu al Qadir II/343, al Biqa'I dalam Nadzmu al Durar II/442, Ibnu 'Asyur dalam al Tahrir wa al Tanwir IV/265, dan lainnya). Sedangkan dalam amaliyah Maulid kesemuanya tidak ada yang menyimpang dari syariat, seperti membaca shalawat, bersedekah, menceritakan kisah Nabi dan sebagainya.
Di samping itu, sebenarnya yang dimaksud 'Berlebihan dalam agama' di atas adalah menuhankan Nabi Isa yang dilakukan oleh umat Nashrani, manganggap Nabi Uzair sebagai putra Allah oleh Yahudi, dan sebagainya. Sedangkan dalam amaliyah Maulid tidak terbersit sedikitpun memposisikan Rasulullah Saw sebagai Nabi Allah menjadi Tuhan maupun Anak Tuhan sebagaimana yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani yang dikecam dalam ayat diatas.
Wallahu A'lam
Silahkan isi komentar yang sopan, dan sesuai dengan konten, dan jangan menyisipkan link aktif maupun non aktif.
EmoticonEmoticon