Ahlisunnah wal Jamaah Dalam Realitas
Nama dan Istilah Ahlisunnah wal Jamaah sudah sangat populer
bagi umat Islam, dan semua mengaku sebagai Ahlisunah wal Jamaah. Sementara
hingga saat ini umat Islam yang masih eksis dengan golongannya hanya terdiri
dari Ahlisunnah wal jamaah dan Syiah. Maka selama ada ajaran umat Islam yang
tidak mengarah kepada Syiah, sudah pasti tergolong Ahlisunah wal Jamaah,
kendatipun diantara aliran Sunni ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal
ijtihad fikih (masail furu'iyah), tetapi secara akidah dan keimanan serta
prinsip-prinsip utama dalam Islam tidak ada yang berbeda.
Hadis Tentang Perpecahan Umat Islam
Hadis tersebut sudah sangat masyhur yang artinya: "Sesungguhnya
Bani Israil telah terpecah menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah menjadi
73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan. Sahabat bertanya:
Siapa Mereka itu wahai Rasulullah? Nabi menjawab: Mereka adalah yang berpegang
pada sunahku dan perbuatan para sahabatku" (HR Turmudzi)
Dalam riwayat Ibnu Majah Nabi menjawab: "Mereka adalah
al-Jamaah" (Berpegang pada ajaran para sahabat). Dan dalam Riwayat
Thabrani dan Baihaqi dengan sanad yang Hasan, Nabi menjawab: "as-Sawad
al-A'dzam" (Kelompok Islam Mayoritas)
Siapa 73 Golongan Yang Terpecah?
Disebutkan dalam Kitab Bugyatul
Mustarsyidin, karangan Mufti Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin
Umar, yang populer dengan gelar
Ba’Alawi, pada hal. 398, cetakan Mathba’ah Amin abdul Majid Cairo (138 H.),
bahwa 72 aliran itu berpokok ada 7 firqah, yaitu :
- Kaum Syi’ah, kaum yang berlebih-lebihan memuja Saidina ‘Ali Karamallahu wajhahu. Mereka tidak mengakui Khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman, Radhiyallahu’anhum.. Kaum Syi’ah kemudian berpecah menjadi 22 aliran.
- Kaum Khawarij yaitu kaum yang berlebih-lebihan membenci Saidina ‘Ali. bahkan ada di antaranya yang mengkafirkan Saidina Ali. Firqah ini berfatwa bahwa orang-orang yang membuat dosa besar menjadi kafir.Kaum Khawarij kemudian berpecah menjadi 20 aliran.
- Kaum Mu’tazilah, yaitu kaum yang berpaham bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, bahwa manusia membuat pekerjaannya sendiri, bahwa Tuhan tidak bisa dilihat dengan mata dalam syurga, bahwa orang yang mengerjakan dosa besar diletakkan di antara dua tempat, dan mi’raj Nabi Muhammad hanya dengan ruh saja, dan lain-lain. Kaum Mu’tazilah berpecah menjadi 20 aliran.
- Kaum Murji’ah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa membuat ma’siyat (kedurhakaan) tidak memberi mudharat kalau sudah beriman, sebagaimana berbuat kebajikan tidak memberi manfa’at kalau disertai dengan kekafiran.
- Kaum Najariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa perbuatan manusia adalah makhluk, yakni dijadikan Tuhan, tetapi mereka berpendapat bahwa sifat Tuhan tidak ada. Kaum Najariyah pecah menjadi 3 aliran.
- Kaum Jabariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa, manusia “majbur”, artinya tidak berdaya apa-apa. Kasab atau usaha tidak ada sama sekali. Kaum ini hanya 1 aliran.
- Kaum Musyabbihah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa ada keserupaan Tuhan dengan manusia, umpamanya bertangan, berkaki, duduk di kursi, naik tangga, turun tangga dan lain-lainnya. Kaum ini hanya 1 aliran saja.
Dengan demikian, jumlahnya adalah : 1. Kaum Syi’ah: 22
aliran. 2. Kaum Khawarij: 20 aliran. 3. Kaum Mu’tazailah: 20 aliran. 4. Kaum
Murjiah: 5 aliran. 5. Kaum Najariah: 3 aliran. 6. Kaum Jabariah: 1 aliran. 7.
Kaum Musyabihah: 1 aliran. Jumlah:
72 aliran. Kalau ditambah dengan 1 aliran lagi
dengan paham kaum Ahlussunnah wat Jama’ah maka cukuplah menjadi 73 firqah,
sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadits yang
diriwayatkan Imam Tirmidzi. Wallahu A’lam.
Allah Swt melarang terjadinya perpecahan sebagaimana yang
terjadi pada Bani Israil (Yahudi dan Nashrani). dan yang dimaksud perpecahan
disini adalah dalam hal Akidah dan keimanan. Allah berfirman: "Dan
janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih
sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka" (Ali Imran: 105)
Siapa Ahlusunnah wal Jamaah?
Sebelumnya kami
urai kata-kata yang terkandung dalam istilah tersebut:
a. Ahlun
Dalam kitab Al-Munjid fil-Lughah wal-A’alam, kata "ahl" mengandung dua makna, yakni selain bermakna keluarga dan kerabat, "ahl" juga dapat berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab sebagaimana tercantum pada Al-Qamus al-Muhith.
Dalam kitab Al-Munjid fil-Lughah wal-A’alam, kata "ahl" mengandung dua makna, yakni selain bermakna keluarga dan kerabat, "ahl" juga dapat berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab, jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab sebagaimana tercantum pada Al-Qamus al-Muhith.
b. As-Sunnah
Menurut Abul Baqa’ dalam kitab Kulliyyat secara bahasa, "as-sunnah" berarti jalan, sekalipun jalan itu tidak disukai. Arti lainnya, ath-thariqah, al-hadits, as-sirah, at-tabi’ah dan asy-syari’ah. Yakni, jalan atau sistem atau cara atau tradisi. Menurut istilah syara’, as-Sunnah ialah sebutan bagi jalan yang disukai dan dijalani dalam agama, sebagaimana dipraktekkan Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan ataupun persetujuan Nabi SAW.
Menurut Abul Baqa’ dalam kitab Kulliyyat secara bahasa, "as-sunnah" berarti jalan, sekalipun jalan itu tidak disukai. Arti lainnya, ath-thariqah, al-hadits, as-sirah, at-tabi’ah dan asy-syari’ah. Yakni, jalan atau sistem atau cara atau tradisi. Menurut istilah syara’, as-Sunnah ialah sebutan bagi jalan yang disukai dan dijalani dalam agama, sebagaimana dipraktekkan Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan ataupun persetujuan Nabi SAW.
Maka dalam hal ini As-sunnah dibagi menjadi
3 macam. Pertama, As-sunnah
al-Qauliyah yaitu sunnah Nabi yang berupa perkataan atau ucapan
yang keluar dari lisan Rasulullah SAW Kedua, As-Sunnah
Al-Fi’liyyah yakni sunnah Nabi yang berupa perbuatan dan pekerjaan
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Ketiga, As-Sunnah at-Taqririyah yakni segala
perkataan dan perbuatan shahabat yang didengar dan diketahui Nabi Muhammad SAW
kemudian beliau diam tanda menyetujuinya. Lebih jauh lagi, as-sunnah juga
memasukkan perbuatan, fatwa dan tradisi para Sahabat (atsarus sahabah).
c. Arti Kata Al-Jama’ah
Menurut Qamus Al-Munjid, kata "al-jama’ah" berarti
segala sesuatu yang terdiri dari tiga atau lebih. Dalam Al-Mu’jam al-Wasith,
al-jama’ah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Adapun pengertian
"al-jama’ah" secara syara’ ialah kelompok mayoritas dalam golongan
Islam.
Dari pengertian di atas, maka makna Ahlussunnah wal jama’ah
dalam sejarah Islam adalah golongan terbesar ummat Islam yang mengikuti sistem
pemahaman Islam, baik dalam tauhid dan fiqih dengan mengutamakan dalil
Al-Qur’an dan Hadits dari pada dalil akal. Hal itu, sebagaimana tercantum dalam
sunnah Rasulullah SAW dan sunnah Khulafaurrasyidin RA. Istilah Ahlussunnah
Waljama’ah dalam banyak hal serupa dengan istilah Ahlussunnah Waljama’ah
Wal-atsar, Ahlulhadits Wassunnah, Ahlussunnah Wal-ashab al-Hadits, Ahlussunnah
Wal-istiqamah, dan Ahlulhaqq Wassunnah.
Untuk menguatkan hal-hal di atas
terdapat beberapa hadits yang dapat dikemukakan misalnya, dalam kitab Faidlul Qadir juz II,
lalu kitab Sunan Abi Daud
juz. IV, kitab Sunan
Tirmidzy juz V, kitab Sunan
Ibnu Majah juz. II dan dalam kitab Al-Milal wan Nihal juz. I, yaitu:
"Inna ummati la tajtami'u 'ala
dlalalatin fa idza raitum ikhtilafan fa 'alaikum bi as-sawadi al-a'dzam".
Artinya: “Sesungguhnya
umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, maka apabila kamu melihat
perbedaan pendapat maka kamu ikuti golongan yang terbanyak.” (HR
Ibnu Majah dari Anas)
Realitas Aswaja adalah Bermadzhab
Ahlisunnah wal Jamaah yang menjadi kelompok mayoritas dalam
Islam adalah menggunakan system bermadzhab dengan para ulama yang madzhabnya
tidak menyimpang dari ajaran Islam, al-Quran dan Hadis. Secara realitas sejak
masa terdahulu, mayoritas umat Islam di semua belahan dunia mengikuti 4 madzhab
sebagaimana penjelasan berikut ini:
Madzhab Hanafi
Aljazair, Tunisia, Libya, Turki, Mesir, Iraq, India,
Sudan, Negeria, Libanon, Afganistan,
Pakistan, Tiongkok China, dan di seluruh daerah Sovyet 90% dari 24.000.000
Muslim adalah Ahlussunnah wal Jama’ah madzhab Hanafi, sisanya 10% Syi’ah.
Madzhab Maliki
Maroko
Madzhab Syafi’i
Indonesia, Pilipina, Thailand, Malaysia, Somalia,
Hadharamaut, Yaman, Hijaz (Makkah, Madinah dan Thaif semasa dalam kepemimpinan Dinasti
Utsmaniyah) dan Mesir
Madzhab Hanbali
Nejdi Arab Saudi yang dikenal saat ini dengan
Wahabiyah. Bahkan pendiri Wahabi yaitu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan
Imam yang diikutinya yaitu Syaikh Ibnu Taimiyah, kesemuanya bermadzhab Hanbali.
1 komentar:
ada beberapa yg saya tidak sependapat dgn tulisan ini
1. wahabi dimasukkan sebagai Ahlu Sunnah
2. wahabi bermadzhab hanbali
3. endatipun diantara aliran Sunni ini memiliki beberapa perbedaan dalam hal ijtihad fikih (masail furu'iyah), tetapi secara akidah dan keimanan serta prinsip-prinsip utama dalam Islam tidak ada yang berbeda.
padahal bedanya sangat jauh ... Ahlu Sunnah berfaham Tanziih ... sementara wahabi berfaham Tasybih ..., sehingga perbedaan aswaja dengan wahabi bukan hanya pada masalah Furu` tetapi juga perbedaan dalam masalah Ushul.
Silahkan isi komentar yang sopan, dan sesuai dengan konten, dan jangan menyisipkan link aktif maupun non aktif.
EmoticonEmoticon