Kriteria Mati Syahid
Para pelaku pengeboman di Indonesia merasa bahwa dirinya
adalah berjihad di jalan Allah dan jika mereka dihukum mati dianggap sebagai
mati syahid. Benarkah hal tersebut? Terimakasih.
- Haryanto, Surabaya.
- Haryanto, Surabaya.
Jawaban:
Mereka yang melakukan tindakan teror atas nama jihad di Indonesia
tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi syarat dalam berjihad. Sementara
pengakuan mereka ’mati syahid’ ketika dihukum mati juga tidak benar. Sebab para
ulama sepakat tentang kriteria mati syahid ada 3, yaitu:
اعْلَمْ أَنَّ الْمُصَنَّفَ رَحِمَهُ اللهُ
ذَكَرَ فِي ضَابِطِ الشَّهِيدِ ثَلَاثَ قُيُودٍ : الْمَوْتُ حَالَ الْقِتَالِ ،
وَكَوْنُهُ قِتَالَ كُفَّارٍ ، وَكَوْنُهُ بِسَبَبِ الْقِتَالِ فَذَكَرَ هُنَا
ثَلَاثَ مَسَائِلَ لِبَيَانِ مَا خَرَجَ بِتِلْكَ الْقُيُودِ (حاشيتا قليوبي -
وعميرة ج 4 / ص 416)
”(1) Mati di medan perang, (2) Mati disebabkan perang,
bukan disebabkan yang lain, misalnya karena terjatuh / terinjak, (3) Perang
melawan orang kafir” (al-Qulyubi Wa Umairah I/337)
Karena mereka bukan mati
syahid, maka perlakuan pada jenazah mereka tetap sama dengan jenazah lainnya,
yaitu dimandikan, dikafani, disalati dan dimakamkan sebagaimana lazimnya.
Silahkan isi komentar yang sopan, dan sesuai dengan konten, dan jangan menyisipkan link aktif maupun non aktif.
EmoticonEmoticon