MENGQADLA'
SHALAT MAYIT
Adakah dalil Al Quran yang
menerangkan meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan oleh si mayit?
- Suhaili, Sby
- Suhaili, Sby
Jawaban:
Tidak ditemukan dalil Al Quran
tentang mengqadha’ shalat yang ditinggalkan si mayit. Akan tetapi penegasan
hadits tentang qadha’ atas puasa yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَ
رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّى
مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ
اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى » (رواه البخارى 1953 ومسلم 2750)
“Ada
seseorang datang kepada Rasulullah Saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, ibu saya
meninggal dan punya tanggungan puasa 1 bulan, apakah saya meng-qadla’ atas nama
beliau? Rasulullah menjawab: “Ya. Dan hutang kepada Allah lebih berhak untuk
ditunaikan” (HR Bukhari 1953 dan Muslim 2750 dari Ibnu Abbas)
Hadis
ini kemudian diperluas kandungannya oleh Imam Syafi’i dalam qaul qadim (Madzhab
terdahulu ketika di Baghdad) mencakup pada shalat-shalat yang ditinggalkan,
karena shalat juga termasuk haqqullah.
(فائدة) من مات وعليه صلاة
فلا قضاء ولا فدية. وفي قول
- كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا،
وفعل به السبكي عن بعض أقاربه. ونقل
ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم
عن كل صلاة مدا (إعانة الطالبين - ج 1 / ص 33)
Disebutkan bahwa: "Ibnu Burhan mengutip dari qaul qadim, sesungguhnya wajib bagi wali/orang tua jika mati
meninggalkan tirkah (warisan) agar dilakukan shalat sebagai ganti darinya
(mengqadha’ shalat yang ditinggalkan), seperti halnya puasa"
(Syaikh Abu Bakar Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24).
Pendapat ini
diperkuat oleh ulama Syafi'iyah, bahkan Imam as-Subki melakukan qadla' salat
yang ditinggalkan mayit dari sebagian kerabatnya. Ini adalah amaliyah yang
sudah masyhur di sebagian kalangan masyarakat Indonesia.
Sementara ulama
Syafiiyah yang lain berpendapat bahwa "Salat yang ditinggalkan mayit dapat
diganti dengan membayar makanan sebanyak 1 mud (6 ons) bagi setiap
salatnya". Pendapat ini disampaikan oleh Imam Qaffal. (Itsmid al-'Ainain
59)
Sedangkan dalam
madzhab Hanafiyah disebutkan bahwa ahli waris dapat memberi fidyah atas salat
yang ditinggalkan mayit, jika si mayit berpesan demikian, dan tidak harus
diqadla' (Syaikh Abu Bakar
Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24)
Silahkan isi komentar yang sopan, dan sesuai dengan konten, dan jangan menyisipkan link aktif maupun non aktif.
EmoticonEmoticon