Rukyat Internasional
Bolehkah mengikuti hasil Ru'yat yang terjadi di luar
negeri, misalnya Arab Saudi, dalam permulaan puasa dan hari raya?
- Rudi Himawan, Mojokerto
- Rudi Himawan, Mojokerto
Jawaban:
Pertanyaan Bapak saat ini
dikenal dengan istilah Ru'yat Internasional, yaitu hilal berhasil dilihat di
suatu Negara kemudian seluruh Negara mengikuti keputusan rukyat tersebut
meskipun jaraknya sangat berjauhan.
Dalam Madzhab Syafi'i hal ini tidak diperbolehkan karena negara-negara yang berjauhan memiliki mathla' (peta kemunculan hilal / bulan) yang berbeda. Sehingga jika ada hilal yang berhasil terlihat di suatu Negara, maka yang wajib berpuasa adalah Negara yang memiliki mathla' yang sama (radius 120 km) dan Negara yang berdekatan dengan terlihatnya hilal tersebut. Sementara untuk ukuran 1 negara yang sangat luas, seluruh penduduknya juga wajib berpuasa atas keputusan isbat pemerintahnya (Fathul Bari 4/123)
Hal ini berdasarkan riwayat para sahabat di Madinah yang berhari raya pada hari Sabtu, karena di Madinah hilal tidak terlihat, sementara di Damasqus para sahabat berhari raya pada hari Jumat karena melihat hilal. Berikut kutipan selengkapnya:
عَنْ كُرَيْبٍ ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ
بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ. قَالَ: فَقَدِمْتُ
الشَّامَ . فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا. وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا
بِالشَّامِ. فَرَأَيْتُ الهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ. ثُمَّ قَدِمْتُ
الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ. فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رضي
اللّهِ عنهما. ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟
فَقُلْتُ: رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ. فَقَالَ: أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟
فَقُلْتُ: نَعَمْ. وَرَآهُ النَّاسُ. وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ. فَقَالَ:
لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ. فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ
ثَلاَثِينَ. أَوْ نَرَاهُ. فَقُلْتُ: أَوَلاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ
وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ. هكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللّهِ (رواه مسلم)
“Dari Kuraib, sesungguhnya Umma al-Fadhl binti al-Harits
mengutus dirinya (Kuraib) kepada Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata, aku datang di Syam lalu menyelesaikan keperluan
Ummi al-Fadhl, dan hilal Ramadhan tampak olehku ketika aku di Syam. Saya
melihat hilal pada malam Jum’ah, kemudian aku datang di Madinah di akhir bulan.
Abdullah bin Abbas RA bertanya kepadaku, kemudian aku tuturkan hilal. Ibnu
Abbas bertanya, kapan kalian melihat hilal ? Saya menjawab, kami melihatnya
pada malam Jum’ah. Ibnu Abbas bertanya, kamu melihatnya ? Saya jawab, iya dan
juga para manusia dan mereka berpuasa dan juga Mu’awiyah. Ibnu Abbas berkata,
tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, lalu kami tetap berpuasa hingga
menggenapkan 30 hari atau kami telah melihat hilal. Saya (Kuraib) bertanya,
adakah tidak cukup dengan rukyah dan puasa yang dilakukan oleh Mu’awiyah ? Ibnu
Abbas menjawab, tidak, demikian Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita” (HR
Muslim)
Mengapa tidak diseragamkan
saja seluruh Negara Islam? Sebab ibadah dalam Islam berkaitan dengan waktu, dan
waktu di seluruh Negara pasti berbeda. misalnya salat Dzuhur di Indonesia
berbeda dengan di Makkah. Apakah harus diseragamkan waktu salatnya? Begitu pula
dalam Ru'yat, yang di Indonesia gagal dilihat tetapi di Makkah berhasil
dilihat, maka umat Islam Indonesia tidak wajib mengikuti hasil Ru'yat di
Makkah.
Masalah ini memang
tergolong masalah khilafiyah diantara para ulama. Dan menurut tiga madzhab yang
lain adalah ketika hilal terlihat di suatu Negara, maka Negara yang lain juga
wajib mengikutinya (al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah 1/520)
Silahkan isi komentar yang sopan, dan sesuai dengan konten, dan jangan menyisipkan link aktif maupun non aktif.
EmoticonEmoticon