Memperbarui Akad Nikah
Bagaimana
hukumnya memperbarui nikah (tajdidunikah)? Kalau boleh apakah harus membayar
mahar lagi?
Jawaban
Hukumnya
Tajdidunnikah (memperbaharui nikah) adalah boleh. Hal ini bertujuan untuk
memperindah atau ihtiyat (kehati-hatian) dan tidak termasuk pengakuan talak
(tidak wajib membayar mahar). Akan tetapi menurut imam Yusuf al-Ardabili dalam
kitab al-Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.
Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami
berkata: "Sesungguhnya persetujuan suami atas aqad nikah yang
kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab
atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Sedangkan apa
yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk
memperindah atau berhati-hati"
(Tuhfatul Muhtaj VII/391)
Sementara yang berlaku di masyarakat umumnya melakukan Tajdidunnikah untuk memperlancar rezeki karena mengira akad yang pertama kurang sempurna hitungan harinya. Maka keyakinan seperti ini harus diluruskan, sebab kelancaran rezeki tidak berkaitan dengan hari-hari tertentu, tetapi berkaitan dengan usaha dan takdir dari Allah Swt. Sebagaimana dalam hadis Abu Dawud dan Ahmad yang menyatakan bahwa Allah pasti menolong orang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina ('afaf)
Silahkan isi komentar yang sopan, dan sesuai dengan konten, dan jangan menyisipkan link aktif maupun non aktif.
EmoticonEmoticon